Logo Saibumi

Sediakan Jasa Prostitusi Via WA, 1 Orang Pelaku Wanita Diamankan Polda Lampung 

Sediakan Jasa Prostitusi Via WA, 1 Orang Pelaku Wanita Diamankan Polda Lampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Subdit IV Renakta Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi menyediakan perempuan untuk jasa prostitusi melalui Chat Aplikasi Whatsapp, di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung. 

 

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan, pelaku yang berinisial DBP ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, sekira jam 16.00 wib, saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut. 

BACA JUGA: DPC Srikandi Pemuda Pancasila Tanggamus Gelar Lomba Mewarnai, Ini Jadwalnya

 

"Sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan pelaku dapat menyediakan perempuan, untuk jasa prostitusi kemudian pelaku mengirimkan foto foto perempuan untuk di pilih," ungkapnya, Rabu (15/2/2023). 

 

Lebih lanjut, pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp.2.500.000 dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp.500.000 per 1 perempuan yang di pesan.  

 

"Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang," jelas Rahmat. 

 

Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka DBP dan para saksi, tindak Pidana Perdangangan Orang yang dilakukan oleh Tersangka DBP kemudian tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati. 

 

Rahmad menambahkan, setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati tersangka meminta kepada perempuan yang dipesan, untuk masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.

 

"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan Orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya," tutur Rahmat. 

 

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 (empat puluh) lembar Uang Rp. 100.000, 2 (dua) lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa prostitusi, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung. 

 

Atas perbuatan tersangka, akan di kenakan sanksi, yang diduga melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00. 

 

"Atau Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00," tutupnya. (*)

BACA JUGA: DPC Srikandi Pemuda Pancasila Tanggamus Gelar Lomba Mewarnai, Ini Jadwalnya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA